Penetapan hari libur nasional disepakati rapat empat menteri yang dipimpin Menko Kesra Aburizal Bakrie, di Jakarta. SKB tersebut bernomor:1 Tahun 2009, Nomor: SKB/13/M.PAN/8/2009, dan Nomor : KEP.227/MEN/VIII/2009, tertanggal 7 Agustus 2009 tentang Hari Libur Nasional 2010.
Tiga menteri yang menandatangani surat keputusan bersama tersebut Menteri Agama M Maftuh Basyuni, Menakertrans Erman Suparno dan Meneg Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Efendi.Adapun hari-hari libur nasional 2010 sebagai berikut :
- Jumat, 1 Januari Tahun Baru Masehi
- Minggu, 14 Februari Tahun Baru Imlek 2561
- Jumat, 26 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 16 Maret Nyepi Tahun Baru Saka 1932
- Jumat, 2 April Wafat Yesus Kristus
- Kamis, 13 Mei Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 28 Mei Raya Waisak 2554
- Sabtu, 10 Juli Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI
- Jumat dan Sabtu 10-11 September, Idul Fitri 1 Syawal 1431 H
- Rabu, 17 November Idul Adha 1431 H,
- Selasa, 7 Desember Tahun Baru 1432 H
- Sabtu 25 Desember Hari Raya Natal.
Sedangkan untuk cuti bersama ditetapkan hanya tiga hari yakni,
* Kamis 9 September cuti bersama Idul Fitri;
* Senin 13 September cuti bersama Idul Fitri
* dan 24 Desember cuti bersama Natal.
SKB Hari Libur Nasional 2010
Reviewed by Suheri
on
Wednesday, August 25, 2010
Rating:
No comments: