Gangguan Listrikmu Wewenang Siapa?

Sebelum melaporkan gangguan listrik, pelanggan wajib tahu area gangguan yang terjadi di sisi mana. Ada batasan antara wewenang PLN dan tanggung jawabnya pelanggan. PLN akan memperbaiki setiap gangguan yang terjadi pada listrik di rumah kita mulai dari Kwh Meter sampai kabel yang menuju tiang listrik.

Sementara untuk gangguan yang terjadi pada instalasi kita, tanggung jawabnya ada di pelanggan karena PLN tidak mempunyai wewenang di area ini.

Lantas bagaimana kita bisa membedakan antara gangguan PLN dan gangguan instalasi? 

Bagi kita sebagai orang awan, hal yang paling mudah untuk membedakan gangguan tersebut adalah dengan melihat area padam. Jika yang padam tidak hanya rumah kita saja, sudah dipastikan gangguan tersebut ada di sisi jaringan PLN. Tetapi jika listrik yang padam hanya di rumah kita saja, untuk membedakannya gangguan PLN ataukah instalasinya, coba cek KWh Meter dan posisi MCB dalam keadaan on atau off. 

Display KWh meter atau lampu beep yang mati, tegangan naik turun, lampu redup salah satu indikasi gangguan berasal dari saluran PLN.  MCB yang jeglek (off) bisa kemungkinan karena gangguan dari saluran instalasi atau juga dari PLN.

Coba on kan kembali MCB yang jeglek tersebut, jika tetap jeglek kemungkinan instalasinya ada yang konsleting. Off kan semua saklar lampu, cabut semua steker dari stop kontak, lalu coba on kan kembali MCB yang jeglek tersebut.

Hubungi teknisi MASE CREDO di 0812-1000-1453, jika anda menemukan kesulitan dalam mencari penyebab konsleting dan perbaikannya.

Gangguan Listrikmu Wewenang Siapa? Gangguan Listrikmu Wewenang Siapa? Reviewed by Suheri on Tuesday, December 15, 2020 Rating: 5

No comments:

Top Category 1

Powered by Blogger.